Beri Penguatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Babel Bintorwasdal ke Bapas Pangkalpinang

    Beri Penguatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Babel Bintorwasdal ke Bapas Pangkalpinang
    Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel ke Bapas Kelas II Pangkalpinang, Senin (15/01/2024)

    PANGKALPINANG-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri beserta Jajaran sambangi Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang untuk melakukan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Senin (15/01/2024) . 

    Dalam kunjungan tersebut, Jajaran Divisi Pas disambut langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto didampingi pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). 

    Kedatangan Kadivpas dan jajaran bertujuan untuk menyampaikan beberapa arahan terkait tugas dan fungsi Bapas. Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi (tusi), Bapas berpatokan dengan target kinerja (tarja) tahunan. “Target kinerja bapas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, baik struktural, JFT, maupun JFU. Sehingga seluruh pegawai harus bersama-sama mencapai tarja di samping melaksanakan tusi jabatan masing-masing, ” tutur Kunrat.

    Melanjutkan ucapan Kadivpas, Andi Yudho Sutijono selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Babel menekankan tusi JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), bahwa saat ini pemerintah mendukung penuh pelaksanaan tugas PK/APK dengan menyediakan berbagai fasilitas. “Saat ini, dengan jumlah 35 JFT PK/APK di Bangka Belitung saya rasa mampu mengemban tugas saat ini. Saya yakin dengan berbagai dukungan fasilitas, PK/APK mampu melaksanakan tugas dengan baik, ” ujar Andi.

    Selanjutnya, Kadivpas berharap kepada Jajaran pegawai Bapas menjalankan tugas dengan profesional dan berhati-hati dengan tugas yang dapat memicu potensi berita negatif. “Tusi bapas yang berhubungan dengan banyak pihak harus dijalankan dengan profesional, hindari pungli, jangan sampai ada pengaduan masyarakat yang dapat menimbulkan berita negatif” Pungkasnya (FF*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang kemenkumham babel pemasyarakatan bapas
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Giat Bintorwasdal, ini Harapan Kepala Divisi...

    Artikel Berikutnya

    Resmi dilantik PNS, Pegawai Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 117 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum

    Tags